MUI Kabupaten Sukabumi Bahas Rencana Penetapan Besaran Zakat Fitrah Bersama BAZNAS

SHARE

MUI Kabupaten Sukabumi Bahas Rencana Penetapan Besaran Zakat Fitrah Bersama BAZNAS

Sukabumi — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi guna membahas rencana penetapan besaran zakat fitrah. Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor BAZNAS Kabupaten Sukabumi pada Senin, 15 Januari 2026.

Rapat ini merupakan bagian dari peran MUI Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pertimbangan keagamaan terkait pelaksanaan kewajiban zakat fitrah di tengah masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, MUI membahas aspek fikih zakat, ketentuan syariat Islam, serta kesesuaian besaran zakat fitrah dengan kondisi masyarakat setempat.

Selain itu, pembahasan juga mempertimbangkan perkembangan harga bahan pokok dan daya beli masyarakat sebagai dasar penentuan nilai zakat fitrah yang proporsional dan dapat dilaksanakan oleh umat Islam. Diskusi dilakukan bersama BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat di daerah.

MUI Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa hasil rapat akan menjadi bahan rekomendasi keagamaan sebelum ditetapkan secara resmi dan disosialisasikan kepada masyarakat. Penetapan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum syariat serta kemudahan bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah.

Rapat berlangsung secara tertib dan kondusif. MUI Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan pengayoman umat melalui peran aktif dalam penetapan kebijakan keagamaan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.